Informasi dari Masyarakat

Polsek Langgam Tangkap Pengedar Sabu saat baru Pulang Jemput Barang Bukti

Pelaku narkoba diamankan polisi

PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)-- Polsek Langgam berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Desa Tambak, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, dengan menangkap seorang pengedar berinisial HH (31).

Setelah baru pulang menjemput barang bukti (Barbuk) dari Pekanbaru, hingga pelaku berhasil di tangkap dengan menyita 4 paket sabu siap edar beserta alat hisap berupa bong, mancis, kaca pirek dan handphone android, Ahad (14/9/2025) lalu sekitar pukul 20.00 WIB.

Sementara pengungkapan kasus narkoba itu berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Kapolsek Langgam, Ipda Jerri Paulus Sinaga, SH memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Muharmadi, SH, MH, bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Berkat kerja keras personil Polsek Langgam membuahkan hasil. Setelah beberapa jam melakukan pengintaian hingga salah seorang yang dicurigai pelaku diketahui baru pulang ke rumahnya di Dusun II, Desa Tambak, Kecamatan Langgam.

Setelah memastikan target , personil Polsek Langgam langsung melakukan penggrebekan, hingga berhasil menangkap pelaku. Tanpa perlawanan berhasil diamankan dan kemudian dilakukan pengeledahan.

Maka berhasi ditemukan barang bukti antara lain 4 paket sabu yang di bungkus dengan plastik bening klep merah, kotak bening berisi kaca pirek, mancis, sendok plastik, dan alat hisap berupa bong, serta ikut disita handphone android.

Ketika diinterogasi, pelaku  HH mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya yang baru dibeli langsung kepada seseorang di Pekanbaru, di seputaran Jalan Pangeran Hidayat.

Selanjutnya, tersangka HH beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Langgam untuk dilakukan proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kini pelaku telah diamankan dan kasus ini masih di kembangkan. Untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar,” ungkap Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kapolsek Langgam, Ipda Jerri Paulus Sinaga, SH, Rabu (17/9/2025).

Atas perbuatan pelaku yang kini telah mendekam di balik jeruji besi Polsek Langgam, dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.****


Berita Lainnya...

Tulis Komentar